Impor Bawang Putih, Itu Cuma saat Darurat!

impor bawang putih

Topmetro.News – Impor bawang putih, pemberitaan ini mengundang reaksi pemerintah. Enggartiasto Lukita, Lewat Menteri Perdagangan disampaikan bahwa penugasan impor bawang putih oleh Perum Bulog dilakukan hanya saat kondisi sedang darurat atau emergency.

Impor Bawang Putih Kondisi Emergency Saja

“Kita lihat apakah sekarang dalam kondisi emergency. Kemarin juga ada masukan dari KPPU, Ombudsman, kelompok tani, semua kita perhatikan,” kata Enggartiasto di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari spiritriau.

Dengan begitu, kata menteri, perseroan akan diberikan rekomendasi dan izin jika stok bawang putih di dalam negeri sudah sangat tipis.

Selain itu, impor dilakukan Bulog apabila perusahaan-perusahaan importir tidak memasukkan bawang putih dari luar negeri.

Menurut Enggartiasto, ketersediaan bawang putih di gudang-gudang importir, yang merupakan sisa kedatangan tahun lalu, masih cukup untuk memenuhi kebutuhan beberapa waktu ke depan.

Situasi Belum Mendesak

Dengan kata lain, sambung dia, belum terjadi situasi mendesak yang membuat pemerintah meminta Bulog melaksanakan impor.

“Semua yang di gudang sudah kita periksa. Tidak banyak, tapi cukup. Itu yang kita suruh keluarkan. Itu yang utama. Kalau tidak, nanti bisa dibilang menimbun. Kalau mesti disegel, kita segel betulan,” tegasnya.

Mendag menambahkan, Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan izin impor bagi perusahaan-perusahaan swasta yang telah melakukan wajib tanam dan mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

“Bagi importir yang sudah penuhi persyaratan menanam 5 persen dari total rekomendasi sesuai Peraturan Menteri Pertanian, dan RIPH mereka sudah keluar dari Kementerian Pertanian, pasti langsung kita beri izin. Yang juga lagi dicek kan Kenapa RIPH-nya terlambat,” ujarnya.

baca juga | BATALKAN RENCANA IMPOR BAWANG PUTIH, PEDAGANG DAN PETANI BAKAL ‘MENJERIT’
Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, batalkan impor bawah putih, karena hal itu menyangkut nasib pedagang kecil dan petani bawang putih yang bakal dipertaruhkan.

Permintaan pembatalan impor bawang putih itu dipicu ada rumor impor komoditas asal Cina sebanyak 100 ribu ton, sesuai hasil Rakortas Menko Perekonomian Darmin Nasution dengan menugasi Badan Urusan Logistik (Bulog) pada Senin (25/3/2019) silam.

Rumor itu ditanggapi Anton Muslim Arbi, Ketua Umum Asosiasi Hortikultura Nasional dengan meminta pemerintah c/q Bulog untuk membatalkan rencana impor bawang putih.

Alasannya, kebijakan ini merupakan langkah mundur dalam upaya swasembada pangan yang sudah dicanangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 38/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dimana importer diwajibkan menanam bawang putih untuk menghasilkan produksi 5 persen dari volume permohonan RIPH.

Reporter | JEREMITARAN

Related posts

Leave a Comment